PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM ANAK DALAM MENDAMPINGI ANAK YANG BERMASALAH DENGA…
FATMAWATI
Pasal 51 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak,setiap Anak Nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasehat Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan. Setiap lembaga bantuan hukum yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mendampingi anak yang bermasalah dengan hukum mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak tersebut, akan tetapi da…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2014
- Baca Selengkapnya