PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORUPSI KELOMPOK KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERI…
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan atau perekonomian negara, dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp.50.000.…
- Program Study Magister Ilmu Hukum Fak. Hukum Unsyiah, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya
PENERAPAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PADA TINGKAT PE…
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur bahwa tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Meskipun mengatur sanksi berat bagi pelaku, putusan bebas terhadap terdakwa korupsi sering kali menimbulkan kontroversi…
TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI MEK…
E-Purchasing dengan sistem katalog elektronik diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor. 16 Tahun 2018 serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog. Secara normatif peraturan ini telah mengatur tatacara dan mekanisme e-katalog yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha namun dalam pelaksanaannya…
ANALISIS EFEKTIVITAS, EFISIENSI DAN KONTRIBUSI PENDAPATAN ASLI DAERAH, PENDAP…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) kontribusi Pendapatan Asli Daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja daerah; (2) Ketergantungan pemerintah daerah terhadap pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun transfer dari pemerintah provinsi dalam memenuhi kebutuhan belanja daerah; (3) Kontribusi dari lain-lain pendapatan yang sah dalam memenuhi kebutuhan belanja daerah; (4) Efektifitas dan efisiensi Pendapatan Asli Daerah dalam memberikan kontribusi untuk pembiayaan pemb…