STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 DALAM PENGUJIAN …
MOHD ZULFIENDRI, STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(v, 64), pp., bibl., app.
ZAINAL ABIDIN, S.H., M.Si.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi di antaranya adalah menguji und…
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON NOMOR 14/PID.B/200…
ABSTRAK
NURUL AKLA: STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON No. 14/Pid.B/2005/PN-LSK TENTANG TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
2014 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 60) pp., tbl, bibl., app
NURSITI, S.H., M.HUM
Tindak pidana pembunuhan merupakan salah satu tindak pidana kejahatan terhadap orang atau makar mati yang disebut moord (pembunuhan berencana), yang diatur dalam Pasal 340 KUHP yaitu: “Barang siapa sengaja dan direncanakan terlebih dahulu meram…
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO
NOMOR: 206/Pid.B/2011…
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan kombinasi ,yaitu dengan Pasal 170 (2) ke-3, Pasal 170 (1), dan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan Pasal 170 (2) ke-3 KUHP isi pasalnya menyebutkan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang bersalah diancam pidana paling lama dua belas tahun jika kekerasan mengakibatkan maut, dengan hukuman penjara terhadap terdakwa I enam tahun, terdakwa II satu tahun, terdakwa III…
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR : 06/Pid.B/2012/PN-LGS TENTANG PUTUSAN TIN…
Ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ( UU Narkotika) menentukan bahwa dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 ( sepuluh milyar rupiah ) bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Namun dalam putusan Nomor 06/Pid.B/2012/PN-LGS, majelis hakim Pengadilan Negeri Lan…