PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA ONLINE PADA PLATFORM SHOPEE YANG DIR…
Pasal 6 huruf a dan b Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, mengatur hak-hak pelaku usaha yaitu hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan yang disepakati dan hak mendapatkan perlindungan hukum apabila mendapatkan itikad tidak baik dari konsumen. Pembayaran pada transaksi jual beli online dapat dilakukan melalui metode COD (Cash On Delivery), yaitu metode yang memungkinkan konsumen melakukan pembayaran secara tunai pada saat pesanan diterima. Dalam kasusnya, pelak…
PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA TITIP DALAM JUAL BELI ONLINE
Perkembangan jual beli online melalui jasa titip (jastip) menimbulkan dinamika baru dalam perlindungan konsumen di Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sejauh ini belum mampu mengakomodasi sepenuhnya hubungan hukum antara konsumen dan pelaku jasa titip. Ketidakjelasan ini berdampak pada lemahnya perlindungan hukum bagi konsumen apabila terjadi wanprestasi, penipuan, atau kerugian lainnya. Permasalahan muncul pada Pasal 4 (hak konsumen), Pasal 7 (kewajiban …
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM SISTEM PEMBAYARAN DIGITAL PADA APLIKAS…
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan. Dalam konteks pembayaran digital, ketentuan ini menjadi dasar konstruksi dan perlindungan hukum terhadap maraknya kerugian yang timbul dari penggunaan e-wallet seperti DANA terkait risiko kebocoran data pribadi, transaksi ilegal dan ketidakjelasan mekanisme pemberian pembay…
TANGGUNG JAWAB PEMILIK USAHA KOS TERHADAP KEHILANGAN BARANG PENYEWA (SUATU PE…
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan merupakan landasan utama yang menjadi prioritas konsumen terhadap barang atau jasa yang akan mereka konsumsi. Pada praktiknya, khususnya pada usaha kamar kos di Kota Banda Aceh sering terjadi kehilangan barang milik penyewa dikarenakan kamar kos yang disewakan tidak memiliki fasilitas keamanan yang memadai. Hal ini tentunya tidak sejalan dengan pe…
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PENCANTUMAN KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN J…
Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur bahwa “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha”. Namun dalam praktiknya, masih ada pelaku usaha jual beli kacamata di Kota Banda Aceh yang mencantumkan klausula baku berupa pengalihan tanggung j…
TINJAUAN HUKUM PENGGUNAAN MEREK TERHADAP PRODUK KUE KHAS DAERAH DALAM UPAYA P…
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/jasa. Namun, pada kenyataannya, di Kabupaten Pidie, masih ditemukan produk kue khas daerah yang beredar tanpa informasi yang memadai, salah satu masalah yang muncul adalah tidak ada penggunaan merek pada produk, sehingga menyebabkan konsumen kesulitan mengidentifikasi asal usul suatu produk dan kualitasnya. …
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MANIPULASI HARGA DISKON YANG DILAKUKAN PENJUAL…
Pasal 10 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan. Namun pada kenyataannya masih banyak pelaku usaha yang menyalahgunakan serta menormalisasikan manipulasi harga diskon demi mendapat keun…