ANALISIS DAMPAK BEBAN BERLEBIH KENDARAAN TERHADAP UMUR RENCANA PERKERASAN JAL…
Kerusakan jalan lebih cepat dari umur rencana dewasa ini sering terjadi khususnya di jalan arteri primer, seperti jalan nasional lintas timur Provinsi Aceh. Beberapa penyebab utama kerusakan jalan adalah mutu pelaksanaan, drainase, beban berlebih, dan cuaca. Permasalahan yang terdapat pada jalan nasional lintas timur Provinsi Aceh adalah kecenderungan angkutan barang untuk lebih memilih melewati jalan ini sehingga jumlah kendaraan yang melintas terus meningkat dan jalan lintas timur sering r…
KAJIAN BEBAN KENDARAAN PADA KONSTRUKSI JALAN MENGGUNAKAN WEIGH IN MOTION (WIM…
Infrastruktur jalan memegang peranan penting sebagai prasarana transportasi darat di Aceh. Mobilitas arus transportasi lintas Barat Provinsi Aceh terus meningkat tiap tahunnya. Sehingga konstruksi jalan dari waktu ke waktu mengalami pembebanan (volume lalulintas dan beban sumbu) yang terus meningkat. Penambahan beban lalulintas mengakibatkan tingkat kerusakan terhadap konstruksi jalan semakin meningkat. Artinya, penambahan beban tersebut akan sangat mempengaruhi umur layan jalan yang menjadi …
ANALISIS PRIORITAS PEMBANGUNAN JALAN LINGKAR DI KABUPATEN SIMEULUE DENGAN MET…
Prasarana jalan merupakan salah satu unsur yang cukup strategis dalam menunjang pembangunan disamping dapat mempercepat arus kegiatan, ekonomi serta memperlancar mobilitas penduduk antar daerah. Dengan semakin meningkatnya aktifitas pembangunan maka dituntut pula adanya jaringan jalan yang semakin memadai. Ruas jalan lingkar di Kabupaten Simeulue dengan panjang total 310 Km yang tersebar di 5 (lima) Kecamatan dan terbagi dalam 7 (tujuh) ruas jalan. Untuk pembangunan jalan tersebut diperlukan…
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP SUPIR ANGKUTAN BARANG KHUSUS YANG TIDAK MEMA…
APRIZA WANA LESTARI,
2013
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP SUPIR ANGKUTAN BARANG KHUSUS YANG TIDAK MEMARKIRKAN KENDARANYA DI TERMINAL YANG TELAH DISEDIAKAN Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii,53),pp.,tabl.,bibl
(Tarmizi S.H., M.Hum)
ABSTRAK
Pasal 162 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa, kendaraan bermotor angkutan barang khusus wajib memarkirkan kendaraannya pada tempat yang telah ditetapkan. …