ANALISIS KARAKTERISTIK CAMPURAN ASPAL EMULSI DINGIN BERGRADASI RAPAT TIPE V D…
Dedyansyah
- Fakultas Teknik, Banda Aceh - 2015
- Baca Selengkapnya
Universitas Syiah Kuala
Jalan Teuku Umar yang terletak di Kota Banda Aceh merupakan jalan nasional dengan tipe jalan enam lajur dua arah terbagi (6/2 D) dan merupakan jalan kolektor primer. Pada Jalan Teuku Umar terdapat pusat perbelanjaan, pasar tradisional, rumah sakit, serta terdapat banyak tempat perdagangan barang dan jasa. Parkir di badan jalan dalam waktu yang lama menjadikan hambatan samping yang mengurangi lebar badan jalan sehingga hal ini bisa saja menyebabkan menurunnya kinerja jalan yang akan berdampak …
Kerusakan jalan lebih cepat dari umur rencana dewasa ini sering terjadi khususnya di jalan arteri primer, seperti jalan nasional lintas timur Provinsi Aceh. Beberapa penyebab utama kerusakan jalan adalah mutu pelaksanaan, drainase, beban berlebih, dan cuaca. Permasalahan yang terdapat pada jalan nasional lintas timur Provinsi Aceh adalah kecenderungan angkutan barang untuk lebih memilih melewati jalan ini sehingga jumlah kendaraan yang melintas terus meningkat dan jalan lintas timur sering r…
Infrastruktur jalan memegang peranan penting sebagai prasarana transportasi darat di Aceh. Mobilitas arus transportasi lintas Barat Provinsi Aceh terus meningkat tiap tahunnya. Sehingga konstruksi jalan dari waktu ke waktu mengalami pembebanan (volume lalulintas dan beban sumbu) yang terus meningkat. Penambahan beban lalulintas mengakibatkan tingkat kerusakan terhadap konstruksi jalan semakin meningkat. Artinya, penambahan beban tersebut akan sangat mempengaruhi umur layan jalan yang menjadi …
Prasarana jalan merupakan salah satu unsur yang cukup strategis dalam menunjang pembangunan disamping dapat mempercepat arus kegiatan, ekonomi serta memperlancar mobilitas penduduk antar daerah. Dengan semakin meningkatnya aktifitas pembangunan maka dituntut pula adanya jaringan jalan yang semakin memadai. Ruas jalan lingkar di Kabupaten Simeulue dengan panjang total 310 Km yang tersebar di 5 (lima) Kecamatan dan terbagi dalam 7 (tujuh) ruas jalan. Untuk pembangunan jalan tersebut diperlukan…
APRIZA WANA LESTARI, 2013 PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP SUPIR ANGKUTAN BARANG KHUSUS YANG TIDAK MEMARKIRKAN KENDARANYA DI TERMINAL YANG TELAH DISEDIAKAN Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii,53),pp.,tabl.,bibl (Tarmizi S.H., M.Hum) ABSTRAK Pasal 162 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa, kendaraan bermotor angkutan barang khusus wajib memarkirkan kendaraannya pada tempat yang telah ditetapkan. …