PERLINDUNGAN KONSUMEN OBAT TRADISIONAL RNIMPOR YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL …
MUHAMMAD IRFAN
ABSTRAK RISMAWATI, S.H., M.Hum. Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 8 ayat 1 menyatakan bahwa setiap Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan label bahasa Indonesia. Permenkes Nomor 246/Menkes/Per/V/1990 Tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional Dan Pendaftaran Obat Tradisional. Dalam Pasal 34 disebutkan bahwa penandaan yang tercantum pada pembungkus harus beri…
- FakultasHukum, Banda Aceh - 2015
- Baca Selengkapnya