PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM KASUSRNTINDAK PIDANA KORUPSI
Muliani
ABSTRAK MULIANI PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM KASUS 2014 TINDAK PIDANA KORUPSI Fakultas Hukum Unsyiah Syiah Kuala (iv, 64) pp, bibl. (RIZANIZARLI, S.H.,M.H) Kerugian negara yang ditimbulkan tindak pidana korupsi harus dikembalikan. Dalam upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi, Indonesia tidak hanya menggunakan instrumen nasional seperti pada Pasal 38 ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberan…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2014
- Baca Selengkapnya