PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PENCANTUMAN KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN J…
Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur bahwa “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha”. Namun dalam praktiknya, masih ada pelaku usaha jual beli kacamata di Kota Banda Aceh yang mencantumkan klausula baku berupa pengalihan tanggung j…
TINJAUAN HUKUM PENGGUNAAN MEREK TERHADAP PRODUK KUE KHAS DAERAH DALAM UPAYA P…
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/jasa. Namun, pada kenyataannya, di Kabupaten Pidie, masih ditemukan produk kue khas daerah yang beredar tanpa informasi yang memadai, salah satu masalah yang muncul adalah tidak ada penggunaan merek pada produk, sehingga menyebabkan konsumen kesulitan mengidentifikasi asal usul suatu produk dan kualitasnya. …
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MANIPULASI HARGA DISKON YANG DILAKUKAN PENJUAL…
Pasal 10 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan. Namun pada kenyataannya masih banyak pelaku usaha yang menyalahgunakan serta menormalisasikan manipulasi harga diskon demi mendapat keun…
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PROMOSI SECARA TIDAK BENAR (SUATU PENELITIAN P…
Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disingkat UUPK) menentukan bahwa ”Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti”. Pasal 9 ayat (2) dan (3) UUPK menentukan bahwa jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan, dan apabila pelaku usaha melakukan pelanggaran ter…
TINDAK PIDANA MENYEBARKAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN YANG MERUGIKAN KONSUM…
Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE menyatakan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Namun kenyataannya, tindak pidana tersebut tetap terjadi dan terdapa…
PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA AIR MINUM ISI ULANG YANG MENGANDUNG BAKTERI ESCHER…
ABSTRAK
Indra Kesuma Hadi, S.H., M.H
Dalam Pasal 4 ayat (4) Permenkes Nomor 2 tahun 2023 Tentang Pengaturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan yaitu “setiap produsen/penyedia/penyelenggara air minum atau pangan siap saji wajib memastikan air minum atau pangan olahan siap saji yang diproduksi memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan (SBMKL) dan persyaratan kesehatan”. Namun, pada data yang ada di l…
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP INFORMASI YANG TIDAK JELAS DALAM PELAYANAN JAS…
ABSTRAK
Berdasarkan Pasal 7 huruf b Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pelaku usaha memiliki kewajiban Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Namun, dalam kenyataannya konsumen dirugikan disebabkan masih ada pelaku usaha jasa reparasi handphone di Kota Banda Aceh dalam pelayanannya memberikan informasi yang tidak jelas kepad…