Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala



PELAKSANAAN KETENTUAN BESARAN UANG JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI KABUPAT…

Denny Chandra

PELAKSANAAN KETENTUAN BESARAN UANG JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI KABUPATEN BENER MERIAH Denny Sanusi Dahlan ABSTRAK Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2021 tentang uang jasa pejabat pembuat akta tanah dengan jelas menyatakan bahwa Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yan…

PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI ATAS TA…

Amira Fadlita

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menerbitkan akta harus sesuai dengan fakta, data, dan kejadian yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang sesuai dalam Pasal 53 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Ditemukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 28 Januari 2020 dalam Putusan Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Bna, bahwasa…

PEMBUATAN AKTA JUAL BELI OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA TANPA KEHA…

Fauzi Rahman

Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berasal dari Instansi Pemerintah Daerah dalam hal ini Kantor Kecamatan. PPATS ditunjuk atas dasar belum terpenuhinya jumlah PPAT di suatu kabupaten/kota. Akta otentik yang dibuat oleh Camat sebagai PPATS merupakan alat bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah. Fungsinya adalah untuk memastikan suatu peristiwa hukum telah terjadi, dengan tujuan menghindari…

PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG (SUATU PENEL…

Haikal Alkahfi

Sistem hukum adat timbul dikarenakan adanya hukum yang tidak tertulis yang hidup dan diakui oleh masyarakat. Hukum adat selama ini hanya mengenal satu prosedur dalam hal penuntutan baik pidana maupun perdata. Berkenaan dengan penyelesaian hukum secara adat sebagaimana termuat dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Pasal 13 ayat (2) diataranya; menyelesaikan perselisihan batas tanah antar warga dan perselisihan tentang hak milik. Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan pelaksanaan penyelesaian…

KONSTRUKSI NORMATIF KEWENANGAN DINAS PERTANAHAN ACEH BERDASARKAN PERATURAN PR…

Ghazi Ahmad Tijani

Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015. Dalam Perpres tersebut diamanatkan peralihan Badan Pertanahan Nasional menjadi Badan Pertanahan Aceh. Peralihan belum dilaksanakan sampai saat ini, dan kewenangan masih dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh. Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai mitra BPN apabila terjadi peralihan BPN menjadi BPA tidak dapat lagi melaksanakan kewenangannya di Aceh. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeta…

PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT…

Ririn Mei Sulantri

Pembuatan akta jual beli oleh PPAT harus berdasarkan prinsip kehati-hatian agar akta yang dibuat tersebut dapat menjadi alat bukti yang sempurna. Mengenai prinsip kehati-hatian tersebut terdapat di dalam Pasal 22 PP No s37 Tahun 1998 yang menyatakan bahwa akta PPAT harus dibacakan kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT. Namun dalam praktiknya sebagian PPAT tidak menerapkan pri…

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MILIK ATAS TANAH DALAM PENGADAAN TAN…

RAHMAT FARHAN

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MILIK _ ATAS TANAH DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM Rahmat Farhan1, Suhaimi2, Teuku Muttaqin Mansur3 ABSTRAK Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Negara Republik Indonesia telah memberikan landasan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besamya untuk kemakmuran rakyat. Dasar hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum …

TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI YANG CACAT …

IMAM SURYA SAPUTRA

TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI YANG CACAT HUKUM Imam Surya Saputra? Ilyas Ismail?? Darmawan??? ABSTRAK Salah satu kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah membuat akta jual beli yang juga harus diiringi syarat formil dan materiil. Salah satu akta jual eli yang dinyatakan cacat hukum oleh Pengadilan Kelas IA Kota Banda Aceh adalah Putusan No.32/Pdt.G/2011/PN.BNA yang mana Penggugat dan isteri adalah suami Alm. isteri yang sah dan objek perkar…

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK TANAH DARI AKTA JUAL BELI TANAH PEJABAT PEMBU…

Muhammad Rizky

Kewenangan PPAT dalam membuat akta jual beli tanah harus memperhatikan ketentuan Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 bahwa : akta PPAT harus dibacakan/dijelaskan kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT. Dalam prakteknya, putusan Pengadilan Negeri Ungaran No.80/Pdt.G/2015/PN.Unr, akta jual beli tanah PPAT tidak ditandatangani oleh pemilik tanah dan dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjun…

TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI YANG TIDAK …

Rifka Fitria

Berdasarkan Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah bahwa akta yang dibuat oleh PPAT berkewajiban untuk dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak. Akan tetapi, dalam praktiknya masih ada PPAT yang tidak membacakan akta. Ketika suatu akta dibuat tetapi tidak memenuhi prosedurnya maka akta tersebut menjadi cacat hukum.Berdarkan Pasal 10 PP No. 37 Tahun 1998 hal ini merupakan suatu pelanggaran dan menyebabkan kerugian bagi para penghadap. Penelitian…




    SERVICES DESK