ALTERNATIF PERENCANAAN PONDASI TIANG PANCANG PENDEK PADA PEMBANGUNAN GEDUNG (…
ABSTRAK
Tugas akhir ini berjudul "Alternatif Perencanaan Pondasi Tiang Pancang Pendek Pada Pembangunan Gedung (Sayap C) Kantor Bupati Aceh Besar". Pondasi yang digunakan menjadi objek penulisan tugas akhir ini adalah pondasi tapak setempat dani beton bertulang pada hal di bawahnya lapisan kuat yang kedalamannya Df > B (lebar pondasi tapak) dan mempunyai kecendrungan lapisan miring kearah jurang (pada bagian belakang gedung) Hal tersebut diprediksikan, bila digunakan pondasi dangkal akan…
PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN DAN TATA LING…
Kegiatan magang merupakan satu bentuk implementasi program Magang – MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) yang mana suatu kegiatan pembelajaran dilapangan dan bertujuan untuk memperkenalkan dan menumbuhkan kemampuan mahasiswa/i dalam dunia kerja secara riil. Kegiatan Magang ini juga menjadi salah satu syarat mata kuliah wajib bagi mahasiswa/i Program DIII Teknik Sipil. Pembelajaran ini dilaksanakan melalui hubungan yang intensif antara perserta program magang dan perusahaan.
Praktik kerja …
PENERAPAN REHABILITASI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (SU…
Berdasarkan Pasal 54 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu:, “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Namun dalam kenyataannya masih banyak pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika yang tidak mau di rehabilitasi dikarekan masih kurangnya edukasi dan informasi terkait pentingnya rehabilitasi.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah, untuk menjelaskan bagaimana penerapan rehabilitasi bagi pelaku t…
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA…
Dalam praktik penegakan hukum di bidang narkotika, penerapan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika masih belum berjalan secara konsisten, meskipun secara normative telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54 yang mewajibkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi medis dan sosial, serta Pasal 127 yang menempatkan penyalahguna sebagai subjek yang lebih tepat dipulihkan daripada dipidana. Namun, dalam pela…