PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA …
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang pidana tambahan berupa uang pengganti bagi terpidana korupsi yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dilakukannya. Tetapi, dalam prakteknya di Pengadilan Negeri Banda Aceh terdapat putusan yang menetapkan uang pengganti dan terdapat pula putusan yang tidak menetapkan putusan uang pengganti kepada terpidananya.
Tujuan pe…
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PI…
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur sipil dan militer. Dalam sistem peradilan Indonesia, perkara koneksitas yang melibatkan kedua unsur tersebut sering kali menimbulkan perdebatan mengenai kewenangan penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) men…
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR…
Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Dalam bahasa Inggris dan Perancis “Corruption” yang berarti menyalahgunakan wewenangnya, untuk menguntungkan dirinya sendiri. Korupsi juga semakin memperburuk citra pemerinta…