PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PRAKTIK “DARK PATTERN” TERHADAP TRA…
Pasal 4 huruf c UUPK memberikan hak kepada konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur dan Pasal 7 huruf a UUPK juga mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Dalam praktiknya pelaku usaha seringkali menggunakan praktik dark pattern, seperti menyembunyikan informasi mengenai biaya atau langganan otomatis, sehingga konsumen tidak menyadari konsekuensi dari pilihannya dan akhirnya dirugikan secara finansial maupun emosional.
Tujuan penulisan sk…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN HANDBODY LOTION YANG MENGANDUNG HIDROKUI…
ABSTRAK
Lia Sautunnida, S.H., M.C.L.
Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Perlindungan jo peraturan BPOM No. 23 Tahun 2019 mengatur tentang larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Dalam konteks peraturan BPOM mengatur tentang persyaratan Teknis bahan Kosmetika. Hidrokuinon dilarang penggunaanya unt…
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PT BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ACEH UTARA S…
ABSTRAK
Venny Ariyanti;
2025 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PT BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ACEH UTARA SETELAH IZIN USAHA DICABUT
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii,69) pp., bibl,.tab., App.
(Dr. Muhammad Insa Ansari, S.H., M.H.)
Pasal 9 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan perlindungan terhadap nasabah jasa keuangan. Sejalan dengan ketentuan te…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA ONLINE PADA PLATFORM SHOPEE YANG DIR…
Pasal 6 huruf a dan b Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, mengatur hak-hak pelaku usaha yaitu hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan yang disepakati dan hak mendapatkan perlindungan hukum apabila mendapatkan itikad tidak baik dari konsumen. Pembayaran pada transaksi jual beli online dapat dilakukan melalui metode COD (Cash On Delivery), yaitu metode yang memungkinkan konsumen melakukan pembayaran secara tunai pada saat pesanan diterima. Dalam kasusnya, pelak…
PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA TITIP DALAM JUAL BELI ONLINE
Perkembangan jual beli online melalui jasa titip (jastip) menimbulkan dinamika baru dalam perlindungan konsumen di Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sejauh ini belum mampu mengakomodasi sepenuhnya hubungan hukum antara konsumen dan pelaku jasa titip. Ketidakjelasan ini berdampak pada lemahnya perlindungan hukum bagi konsumen apabila terjadi wanprestasi, penipuan, atau kerugian lainnya. Permasalahan muncul pada Pasal 4 (hak konsumen), Pasal 7 (kewajiban …
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM SISTEM PEMBAYARAN DIGITAL PADA APLIKAS…
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan. Dalam konteks pembayaran digital, ketentuan ini menjadi dasar konstruksi dan perlindungan hukum terhadap maraknya kerugian yang timbul dari penggunaan e-wallet seperti DANA terkait risiko kebocoran data pribadi, transaksi ilegal dan ketidakjelasan mekanisme pemberian pembay…
TANGGUNG JAWAB PEMILIK USAHA KOS TERHADAP KEHILANGAN BARANG PENYEWA (SUATU PE…
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan merupakan landasan utama yang menjadi prioritas konsumen terhadap barang atau jasa yang akan mereka konsumsi. Pada praktiknya, khususnya pada usaha kamar kos di Kota Banda Aceh sering terjadi kehilangan barang milik penyewa dikarenakan kamar kos yang disewakan tidak memiliki fasilitas keamanan yang memadai. Hal ini tentunya tidak sejalan dengan pe…