Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala



PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELLITIAN DI …

SUKMA FACHRUNISA

Sukma Fachrunisa, ABSTRAK PENEGAKAN HUKUM TINDAK 2020 PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Stabat) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii, 58) pp., tabl., bibl., app. Adi Hermansyah, S.H., M.H. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, menyataka…

TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE

T.IKHSAN AZHARI

Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 82 yang menyatakan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Namun dalam kenyataannya masih terjadi…

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (SUATU PENEL…

ALMA ARDILA

ABSTRAK ALMA ARDILA, 2020 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polisi Resort Sabang) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 60) pp, tabl, bibl. (Mukhlis, S.H, M.Hum) Secara umum perlindungan dan hak-hak anak dijamin dalam pasal 15 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Meski hak-hak anak telah dilindungi oleh UU namun, kenyataannya masih ada bebe…

TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PEN…

Dewi Salsa Ariza

Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 82 yang menyatakan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Namun dalam kenyataannya kejahatan tind…

PENGGUNAAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PID…

Cindy Meirisa Putri

Tindak pidana pencabulan terhadap anak telah diatur dalam Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Namun dalam kenyataannya, kasus pencabulan t…

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN…

ULFATURRAHMAH

ABSTRAK ULFATURRAHMAH, TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Langsa) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 59), pp., bibl. 2020 Dr. Dahlan Ali, S.H., M.Hum. Menurut Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa “barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara …

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN NOMOR: 5/PID.SUS-ANAK…

ARNEL ARI PUTRA HARAHAP

ABSTRAK ARNEL ARI PUTRA HARAHAP, (2021) M. Iqbal, S.H., M.H. Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), bahwa identitas Anak, Anak korban, dan Anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Pasal 81 ayat (5) UU SPPA menyebutkan bahwa pidana penjara hanya digunakan sebagai upaya terakhir (Ultimum remedium), akan tetapi, ketentuan pasal-pasal tersebut belum terlaksana dalam putusa…

KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM JARIMAH PEMERKOSAAN TER…

Citra Dewi Keumala

Sesuai pengertian keterangan saksi dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP yang menyatakan “Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”. Hakim dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang, jika hakim sekurang-kurangnya memiliki dua alat bukti yang sah terdapat dalam Pasal 183 KUHAP. Namun dalam penanganan p…

KAJIAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP ANAK KORBAN JARIMAH PEMERKOSAAN YANG MEMILIKI HU…

Said Hidayatullah

ABSTRAK SAID HIDAYATULLAH (2023) KAJIAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP ANAK KORBAN JARIMAH PEMERKOSAAN YANG MEMILIKI HUBUNGAN MAHRAM (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 55). pp., tabl., bibl. (Nursiti, S.H., M.Hum.) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 49 menyebutkan bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya, diancam…

JARIMAH PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HU…

NOVI WULANDARI

Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat “setiap orang dengan sengaja melakukan jaimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud pasal 48 terhadap anak diancam dengan uqubat tazir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima pulih) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 ( seribu lima ratus gram) emas murni, paling banyak 200 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan. Walapu…




    SERVICES DESK