PENETAPAN HAK ASUH ANAK OLEH HAKIM (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 406K/…
Penetapan hak asuh anak diatur dalam Pasal 105 Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (Selajutnya di singkat dengan KHI) menyatakan pemeliharaan hak asuh anak yang belum mumayyiz (belum berusia 12 tahun) adalah hak ibunya. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 406 K/Ag/2016 Hakim memutuskan hak asuh anak di berikan kepada pemohon dalam hal ini ialah ayah dari anak tersebut. Hal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan yang sebagaimana telah diatur dalam Pasal…
PEMENUHAN HAK-HAK ANAK ASUH DALAM RANGKA PERLINDUNGAN ANAK OLEH RUMOH SEUJAHT…
Hak anak diatur dalam Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa “Hak anak adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, measyarakat, pemerintah, dan negara”. Namun pada kenyataannya, ada anak-anak yang tidak diasuh ole…
HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG DAN KOMPILASI HUKUM ISL…
Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam menetapkan bahwa hak asuh anak yang belum mumayyiz diberikan kepada ibu, namun dalam praktiknya di pengadilan terdapat beberapa kasus hak asuh anak yang belum mumayyiz diberikan kepada ayah, hal ini menyebabkan penetapan hak asuh anak tidak selalu diberikan kepada pihak tertentu secara mutlak, sehingga menimbulkan dinamika dalam putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penunjukan hak asuh anak akibat perceraian menurut undang-un…
PEMENUHAN HAK ISTRI DAN HAK ANAK DALAM KELUARGA POLIGAMI (SUATU PENELITIAN DI…
Poligami diperbolehkan secara terbatas dan harus memenuhi syarat yang ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta dipertegas dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 Kompilasi Hukum Islam, yang mensyaratkan adanya izin pengadilan, persetujuan istri, kemampuan ekonomi, serta jaminan keadilan bagi istri dan anak. Namun, meskipun prosedur administratif dan persidangan telah dilalui melalui pemeriksaan oleh Mahkamah …
NAFKAH HADHANAH ANAK SETELAH PERCERAIAN KARENA CERAI GUGAT (SUATU PENELITIAN …
Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan “Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut”. Hal ini dipertegas dalam Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam (KHI) “Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekura…