TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI RUMAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PEN…
Berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sehingga menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi atau menghapus piutang, diancam pidana penipuan paling lama (4) tahun,”. Namun demikian, dalam praktiknya tindak pidana penipuan masih sering terjadi di …
TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA SAMA (SUATU PENELITIAN D…
Penipuan dapat dilakukan secara individu ataupun secara bersama-sama yang
disebut sebagai penyertaan. KUHP mengatur penipuan pada Pasal 378 yaitu barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
memakai nama palsu/ martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau agar
memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam dengan pidana penjara paling
lama empat …
TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI TRANSAKSI ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH …
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menentukan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Namun, meskipun sudah dilarang diwilayah H…
TINDAK PIDANA PENIPUAN KARENA UTANG PIUTANG (SUATU PENELITIAN TERHADAP PUTUSA…
ABSTRAK
TINDAK PIDANA PENIPUAN KARENA
UTANG PIUTANG (Suatu Penelitian
Terhadap Putusan di Pengadilan Negeri
Banda Aceh)
Indah Widiya Ningsih,
2021
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii,76).,pp.,bibl.
Dr. MOHD. DIN., S.H., M.H.,
Pasal 378 KUHP berbunyi barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, mengerakkan oran…
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN PADA REKRUTMEN CALON T…
ABSTRAK
RINI HARLINI, 2021 DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN PADA REKRUTMEN CALON TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 57)., tabl., bibl
Ainal Hadi, S.H., M.Hum
Pasal 378 KUHP menegaskan bahwa “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu musli…