PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK MORAL PADA HAK CIPTA LOGO DI MEDI…
Berdasarkan Pasal 5 UUHC, hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan apapun alasannya meskipun hak cipta telah dialihkan kepada pihak lain. Namun, dalam pelaksanaannya perlindungan hak moral kurang mendapatkan pengakuan dalam masyarakat, karena itulah banyak penggunaan ciptaan milik orang lain secara bebas dilakukan. Apalagi dengan kemudahan yang didapatkan melalui media sosial pelanggaran semakin banyak terjadi.
Tujuan dari penulisan in…
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG DILAKUKAN ANAK SECARA DIVERSI (S…
Berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 menyatakan Barang siapa yang secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan. Ancaman pidana tersebut dapat diperberat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat dengan pidana maksimal sembilan tahun atau mengakibatkan kematian dengan pidana maksima…
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI LINGKUNGA…
Penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak di lingkungan sekolah melalui proses diversi merupakan suatu kewajiban yang diberikan kepada setiap anak berhadapan dengan hukum. Hal tersebut secara tegas tercantum dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun. Meskipun demikian…