Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
KEPASTIAN HUKUM OBJEK GUGATAN YANG SEBELUMNYA TELAH DIEKSEKUSI GUNA MELAKSANA…
Yunni Efrina Caniago
Suatu gugatan yang oleh pengadilan telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya dianggap selesai dan tuntas. Hal ini dikarenakan putusan pengadilan telah menjadi suatu undang-undang untuk dilaksanakan oleh para pihak secara patuh, jika nantinya terdapat gugatan lain terhadap objek yang sama, maka hakim harus menyatakan perkara tersebut mengandung unsur ne bis in idem, karena pada prinsipnya terhadap perkara yang memiliki kesamaan subyek dan objek dengan perkara yang terdah…
- Fakultas Hukum (S2), Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya
PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENINGGALKAN ORANG YANG MEMERLUKA…
RAFFI AKBAR
ABSTRAK RAFFI AKBAR PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENINGGALKAN ORANG (2022) YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meureudu) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 54) pp.,bibl.,tabl.,app Dr. Ida Keumala Jeumpa,S.H., M.H. Tindak pidana meninggalkan orang yang memerlukan pertolongan tercantum dalam KUHP Bab XV Pasal 304 yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan seng…
- Fakultas Hukum (S1), Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 3331 K/PDT/2018 TENTANG KURANG PIHA…
MALIK FAZA
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3331K/Pdt/2018 adalah putusan yang memutus perkara perbuatan melawan hukum antara Penggugat (PT. Citra Shipyard) dengan Tergugat (PT. Prospenta Nusa Pratama). Putusan ini mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam (Putusan No. 127/Pdt.G/2016/PN. Btm) dan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru (Putusan No. 132/PDT/2017/PT. PBR) yang sebelumnya memutus gugatan tidak diterima dikarenakan cacat formil dalam bentuk gugata…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2021
- Baca Selengkapnya
EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUK…
MUTIARA MARNI
ABSTRAK Mutiara Marni, Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian 2021 Sengketa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Meulaboh Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala (x, 58), pp,. bibl,. tabl. Dr. Darmawan, S.H., M.Hum. Proses penyelesaian sengketa perdata di pengadilan telah mengintegrasikan upaya mediasi ke dalam sistem hukum acara perdata. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 telah menimbang bahwa pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadil…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2021
- Baca Selengkapnya
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 79/PDT.G/2018/PN.PTK T…
YUDI FACHRURRAZI
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 79/Pdt.G/2018/Pn.Ptk, Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan Penggugat yang mencampuradukkan antara gugatan perbuatan melawan hukum dan gugatan wanprestasi dalam satu surat gugatan, dimana menurut hukum hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap tertib beracara dan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak dalam memutus perka…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya
STUDI KASUS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NOMOR: 73 PK/PDT/2021 TENTANG GUGATAN …
NUR RIDHA NADIA
Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 73 PK/PDT/2021 merupakan gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum terhadap Termohon Peninjauan Kembali karena menguasai objek sengketa milik Pemohon Peninjauan Kembali. Akan tetapi, Majelis Hakim Peninjauan Kembali dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa gugatan dalam perkara a quo tidak dapat diterima karena kurang pihak (Plurium Litis Consortium), sehingga gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut tidak dapat dikabulkan. Penulisan studi kasus ini bertuj…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN KEBERATAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMO…
M. Rafsanjani Akbar
Putusan Keberatan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 7/Pdt.G.S/2020/PN.Bna memutus perkara perbuatan melawan hukum antara pemohon keberatan (PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Banda Aceh) dengan Termohon Keberatan (T. Tarmuli S.H.). Putusan ini tidak mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan yang keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 7/Pdt.G.S/2020/PN.Bna yang mengabulkan gugatan Termohon Keberatan (Pengugat) dengan memutuskan Pemohon Keberatan (Tergugat) telah melakuka…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 460K/AG/2019 TENTANG GUGATAN PEMBA…
Zean Via Aulia Hakim
Putusan Mahkamah Agung Nomor 460K/AG/2019 adalah putusan yang memutus perkara gugatan pembatalan wakaf antara Penggugat yaitu H. Kartanegara Bin Haji Mappirapi dan H. M. Sukran Amien, S.H) dengan tergugat (Yunus Karim, S. Ag., Dandi, Forum Nazhir Wakaf Tanah Grogot, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur serta turut tergugat Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Paser dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser). Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Agama Ta…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 71/PDT/2020/PT BNA TENTANG KEWENANGAN ABSOLUT PENG…
MUHAMMAD ALFIAN
Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 71/PDT/2020/PT Bna., merupakan putusan yang memutus sengketa ekonomi syariah melalui badan peradilan umum. Dalam putusannya, majelis hakim telah memutus menerima perkara tersebut dan mengadilinya. Namun, berdasarkan fakta hukum dalam persidangan dan sumber hukum ekonomi syariah di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, yurisprudensi, doktrin, mengharuskan …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GUNUNG SITOLI NOMOR: 19/PDT.G/2018/PA.GS…
Aldi Zil Ikram
Dalam Pasal 1924 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dijelaskan bahwa suatu pengakuan tidak boleh dipisah-pisahkan untuk kerugian orang yang melakukannya, dan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3901/K/Pdt/1985 menyatakan surat pernyataan yang merupakan pernyataan belaka dari orang-orang yang memberi pernyataan tanpa diperiksa saksi di persidangan, tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa-apa. Dalam Putusan Pengadilan Agama Gunungsitoli Nomor 19/Pdt.G/2018/PA.Gst majelis hakim…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya