KEABSAHAN PENGHENTIAN PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN NOTA KES…
Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) mengalami peningkatan di Indonesia, sebagaimana ditunjukkan oleh data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat kenaikan jumlah perkara dari 271 kasus pada tahun 2019 menjadi 791 kasus pada tahun 2023. Di tengah tingginya angka korupsi tersebut, muncul permasalahan hukum terkait penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh oleh Polresta Banda Aceh. Penghentian tersebut di…
PENETAPAN STATUS TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA…
Penetapan tersangka dalam proses penyidikan diatur pada Pasal 1 angka 14 KUHAP yang menyebutkan adanya bukti permulaan yang cukup, hal tersebut dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa minimal dua alat bukti yang sah agar dapat ditetapkan seseorang menjadi tersangka mengenai jangka waktu dan perpanjangan penyidikan di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, untuk menjamin perlindungan hukum dan kepastian terhadap…
ANALISIS YURIDIS TERHADAP UNSUR KERUGIAN PEREKONOMIAN NEGARA DALAM PASAL 2 AY…
ABSTRAK
Ketidakjelasan konsep unsur kerugian perekonomian negara dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Tipikor), hingga kini belum memiliki definisi normatif maupun lembaga resmi yang berwenang menetapkannya. Ketidakpastian tersebut menimbulkan problem yuridis dalam praktik penegakan hukum, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah kualifikasi delik korupsi menjadi delik materiil, sehingga pembuktian uns…
PENERAPAN ASAS LEX SPECIALIS SYSTEMATIS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Asas lex specialis systematis merupakan prinsip hukum yang menyatakan
bahwa ketentuan pidana yang bersifat khusus apabila pembentuk undang-undang
memang bermaksud untuk memberlakukan ketentuan pidana tersebut sebagai
suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus atau akan bersifat khusus dari khusus
yang telah ada. Dalam penegakan hukum di Indonesia, asas ini memainkan peran
penting untuk menerapkan ketentuan pidana khusus yang tepat pada satu
perbuatan pidana/delik pidana yang mela…
PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEWENAN…
ABSTRAK
Diva Shafira Fhoenna, PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM JABATAN (Suatu Penelitian di Wilayah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 81), pp., bibl., tabl.
(Riza Chatias Pratama, S.H., LL.M)
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan setiap orang dengan tujuan menguntungka…
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORUPSI KELOMPOK KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERI…
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan atau perekonomian negara, dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp.50.000.…
- Program Study Magister Ilmu Hukum Fak. Hukum Unsyiah, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya
PENERAPAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PADA TINGKAT PE…
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur bahwa tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Meskipun mengatur sanksi berat bagi pelaku, putusan bebas terhadap terdakwa korupsi sering kali menimbulkan kontroversi…