PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP PADA TAHAP PENYIDIKAN
Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa tersangka, terdakwa atau terpidana berhak untuk menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tidakan lain, tanpa alasan yang berdasar undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Namun, dalam penerapannya masih terdapat kasus dimana korban salah tangkap tidak mendapatkan ganti kerugian sebagaimana yan…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA EKSPLOITASI EKONOMI (SU…
Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. Selanjutnya Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang sanksi pelaku eksploitasi anak disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan …
TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH …
ABSTRAK
BAGAS NOVKA MICOLA,
2019 TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 69),pp.,bibl.
M. Iqbal, S.H, M.H.
Eksploitasi Seksual Anak adalah penggunaan atau pemanfaatan anak untuk tujuan seksual dengan imbalan uang tunai atau dalam bentuk lain antara anak, pembeli jasa seks, perantara atau agen dan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari perdagangan seksual an…
UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASI…
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pecegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan, bahwa “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan…
SUATU PERBANDINGAN TERHADAP PENGATURAN GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN TINDAK …
Dalam hukum pidana terdapat ketentuan yang mengatur tentang gugurnya kewenangan jaksa penuntut umum untuk melakukan penuntutan tindak pidana terhadap orang yang telah melakukan kejahatan. Aturan tersebut diatur di dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 82 KUHP. Ketentuan tersebut mengalami beberapa perubahan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan tentang gugurny…
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIYAAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE (SUATU PEN…
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif memberikan kewenangan terhadap penuntut umum untuk dapat menghentikan penuntutan. Pasal 3 ayat (3) huruf b menjelaskan bahwa penyelesaian perkara diluar pengadilan dapat dilakukan apabila telah ada pemulihan kembali keadaan semula dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.tindak pidana penganiayaan menjadi salah satu fenomana yang sering kali terjadi dalam lingkungan mas…