TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH USTAD TERHADAP ANAK (SUATU PENEL…
ABSTRAK
Muhammad Alfian,
2017
Nursiti, S.H., M.Hum
Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, namun dalam prakteknya masih terjadi khususnya di Kota …
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA MEROKOK DI SARANA KESEHATAN BERDASARKAN QANUN B…
ABSTRAK
Nurul Riskiyana,
2017
Nursiti, S.H., M.Hum.
Pasal 5 Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menyebutkan bahwa, “Setiap orang dilarang merokok di kawasan tanpa rokok”. Ditemukan banyak pelanggaran terhadap larangan merokok di KTR, khususnya di tempat pelayanan kesehatan seperti yang terjadi di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA), Rumah Sakit (R. S) Fakinah, R. S. Ibu dan Anak, dan R. S. Meuraxa, yang berdomisili di Kota Banda Aceh.
Tujuan penelitian ini untu…
TANGGUNG JAWAB NOTARIS YANG TIDAK MENDAFTARKAN DAN MELAPORKAN AKTA WASIAT KE …
TANGGUNG JAWAB NOTARIS YANG TIDAK MENDAFTARKAN DAN MELAPORKAN AKTA WASIAT KE DAFTAR PUSAT WASIAT
Annisa?
Yanis Rinaldi??
Teuku Abdurrahman???
ABSTRAK
Salah satu kewenangan Notaris adalah membuat akta wasiat yang juga harus diiringi dengan tanggung jawab untuk mendaftarkan dan melaporkan ke Daftar Pusat Wasiat. Notaris yang tidak membuat akta wasiat juga harus melaporkan laporan nihil pada waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya. Namun pada kenyataannya, masi…
- Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2019
- Baca Selengkapnya
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA PARFUM ISI ULANG DI KOTA BANDA ACEH
ABSTRAK
Fahrul Rozi,
2017
T. Haflisyah, S.H., M.Hum.
Pasal 4 huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah mengatur sejumlah hak konsumen dimana konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Peraturan Kepala BPOM mengenai Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika menyebutkan bahwa batasan cemaran methanol untuk pelarut parfum isi ulang tidak boleh melebihi 5%. Namun, dalam kenyataannya masih ditemukan pelanggaran hak konsum…