Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala



TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE

T.IKHSAN AZHARI

Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 82 yang menyatakan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Namun dalam kenyataannya masih terjadi…

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (SUATU PENEL…

ALMA ARDILA

ABSTRAK ALMA ARDILA, 2020 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polisi Resort Sabang) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 60) pp, tabl, bibl. (Mukhlis, S.H, M.Hum) Secara umum perlindungan dan hak-hak anak dijamin dalam pasal 15 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Meski hak-hak anak telah dilindungi oleh UU namun, kenyataannya masih ada bebe…

TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PEN…

Dewi Salsa Ariza

Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 82 yang menyatakan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Namun dalam kenyataannya kejahatan tind…

PENGGUNAAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PID…

Cindy Meirisa Putri

Tindak pidana pencabulan terhadap anak telah diatur dalam Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Namun dalam kenyataannya, kasus pencabulan t…

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH…

DERI FEBRIANDA

Penelitian ini bertujuan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di wilayah hukum Polda Aceh telah berjalan, namun belum optimal. Hambatan utama berasal dari faktor internal berupa keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum dan sifat delik aduan, serta faktor eksternal seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, budaya kekeluargaan, dan maraknya peredaran karya bajakan secara digital. Upaya penanggulangan dilakukan melalui peningkatan edukasi hukum, pengua…

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN…

ROSA OKVIANTI

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,62),pp.,bibl. Rosa Okvianti, 2017 Dr. Dahlan, S.H., M.Hum ABSTRAK . Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa “ Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun , dan Pasal 55 ayat (1) menyebutkan bahwa “ m…

TINDAK PIDANA MENGANJURKAN ORANG LAIN MELAKUKAN PEMBUNUHAN (SUATU PENELITIAN …

Musriza

ABSTRAK Musriza 2018 Tindak Pidana Menganjurkan Orang Lain Melakukan Pembunuhan (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Lhokseumawe) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,58),pp.,bibl., M. Iqbal, S.H., M.H Pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa menentukan seseorang yang menganjurkan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan pidana dimana orang lain tersebut tergerak untuk memenuhi an…

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP ANGGOTA KELUARGA DI WILAYAH HUKUM…

Lola Mauliva

Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Terhadap Anggota Keluarga di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,57),pp.,bibl.,tabl.,app. ABSTRAK Lola Mauliva, 2016 Ida Keumala Jempa, S.H., M.H Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa pembunuhan berencana ialah barang siapa yang dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dihukum karena salahnya pembunuhan berencana, dengan hukuman mati atau hu…

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO

Nailul Authar Hasri

ABSTRAK NAILUL AUTHAR HASRI 2018 TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh (v, 83), pp., bibl., tabl., app. (IDA KEUMALA JEUMPA, S.H., M.H.) Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Selanjutnya Pasal 340 …

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENE…

MASDA ULFA

ABSTRAK MASDA ULFA TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK 2019 PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 68), pp., tabl., bibl. Adi Hermansyah, S.H., M.H. Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi “barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana pen…




    SERVICES DESK