WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JASA PENATA RIAS (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN …
Pasal 1313 menyatakan perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dalam perjanjian ini pengguna jasa penata rias dan penyedia jasa penata rias berkewajiban untuk melaksanakan apa yang telah diperjanjikan. Namun, dalam pelaksanaannya wanprestasi terjadi antara penyedia jasa penata rias dan pengguna jasa penata rias, di mana pengguna jasa melakukan wanprestasi yang menyebabkan kerugian bagi pihak penyedia jasa. Kerugian…
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KUE PADA USAHA RUMAHAN DI KOTA BANDA ACEH
Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pengertian ganti rugi lebih menitik beratkan pada tidak terpenuhinya suatu transaksi, yakni kewajiban debitur atau pihak yang menanggung ganti rugi untuk mengganti kerugian kreditur atau pihak yang dirugikan akibat kelalaian pihak debitur tersebut., namun pada kenyataannya, kasus mengenai pembatalan pemesanan sebelah pihak terjadi pada usaha rumahan , dan pelaku usaha tidak mendapatkkan ganti rugi atas kejadian tersebut.
Tujuan penu…
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR KOS (PENELITIAN DI KECAMATAN …
Pasal 1338 KUH Perdata menegaskan bahwa setiap perjanjian, berlaku sebagai undang-undang dan melahirkan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Pasal 1548 KUHPerdata menyatakan bahwa “sewa menyewa adalah perjanjian di mana satu pihak memberikan kenikmatan atas suatu barang selama waktu tertentu dengan pembayaran harga.”Dalam pelaksanaannya, seperti yang terjadi pada sewa menyewa kamar kos di Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, ada penyewa yang tidak melaksanakan prestasi sesuai kesepa…