PENGGUNAAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PID…
Tindak pidana pencabulan terhadap anak telah diatur dalam Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Namun dalam kenyataannya, kasus pencabulan t…
PENGGUNAAN VISUM ET REPERTUM DALAM MEMBUKTIKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SU…
Pasal 133 KUHAP menyatakan bahwa penyidik berhak mengajukan permintaan keterangan ahli kedokteran kehakiman, dokter, atau ahli lainnya yang relevan untuk kepentingan peradilan. Permintaan tersebut dilakukan secara tertulis, di mana surat permintaan harus mencantumkan secara tegas tujuan dari pemeriksaan, apakah itu untuk memeriksa luka, mayat, atau untuk melakukan pemeriksaan bedah mayat. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan bukti medis yang dapat mendukung proses penyelidikan dan pembuktian t…
VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUM…
ABSTRAK
T. Habibi,
2017
VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI
DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN
DALAM RUMAH TANGGA (Suatu Penelitian
Pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,65), pp., bibl., tabl.
Mukhlis, S.H., M.Hum.
Pasal 184 ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) menentukan bahwa surat sebagai salah satu alat bukti. Selanjutnya
Pasal 187 KUHAP mengatur bahwa salah satu jenis surat yaitu V…