Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYELENGGARA JALAN TERHADAP KORBAN AKIBAT KERUSAKA…
Meyza Shafira
Pasal 273 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) menyebutkan bahwa Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraandan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya