MODUS OPERANDI DALAM TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PE…
Pelecehan seksual terhadap anak diatur di dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Khusus di Aceh juga diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dalam Pasal 47 pelecehan seksual terhadap anak diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan”. Namun dalam kenyataannya walaupun sudah ada sanks…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (SUAT…
Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menyatakan “ setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Ukubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (Sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (Sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (Sembilan puluh) bulan”. Namun dalam kenyataannya walaupun sudah ada sanksi yang tegas di dalam Qanun, masih saja ditemukan kasus…
TINDAK PIDANA PELECEHAN TERHADAP PENGADILAN (CONTEMPT OF COURT) DALAM SISTEM …
TINDAK PIDANA PELECEHAN TERHADAP PENGADILAN ( CONTEMPT OF COURT ) DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, butir 4 alinea ke 4, menerangkan maksud dari perlu dibuatnya suatu peraturan atau undang-undang yang mengatur tentang ancaman sanksi atau hukuman mengenai perbuatan, tingkah laku, serta perkataan-perkataan yang dianggap dapat merendahkan kehormatan pera…