Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA MAKAR DENGAN MAKSUD MEMISAHKAN SEBAGIAN WILAYAH NEGARA (SUATU P…
RAHMAT MAULANA
Berdasarkan Pasal 106 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Meski telah diatur tentang perbuatan dan sanksi pidananya, tetapi masih ditemukan kasus tindak pidana makar yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli. Tujuan penulisan skri…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya