Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala



EKSISTENSI TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI TINDAK PIDANA KHUSUS SETELAH LAHIRNY…

SAYED NAFIZ MUAMMAR

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan dan akan berlaku pada Januari 2026 ini menimbulkan banyak pro dan kontra dalam masyarakat. Salah satu hal yang menjadi masalah adalah masuknya tindak pidana khusus ke dalam KUHP. Padahal sebelumnya tindak pidana khusus diatur dalam perundang-undangannya tersendiri. Hal ini menjadi persoalan bagaimana kedudukan tindak pidana korupsi sebagai tindak tindak pidana khusus dan dampak yang ditimbulkan nan…

PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN …

KHAIRON NISA

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa hak-hak narapidana, salah satunya hak untuk mendapatkan Remisi. Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang menjadi hak bagi setiap narapidana termasuk narapidana tindak pidana korupsi. Namun pada kenyataannya terdapat pembatasan dalam pemberian Remisi terhadap Narapidana Tindak Pidana Korupsi. Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapi…

EFEKTIVITAS PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

ASLAN ARIFIN

Pasal 37 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara khusus mengatur sistem pembuktian terbalik yang ditujukan untuk mengatasi kesulitan dalam melakukan pembuktian terhadap perampasan harta kekayaan terdakwa apabila dilakukan dengan menggunakan teori pembuktian negatif. Pada penerapannya pembuktian terbalik mengakibatkan pro dan kontra karena dianggap telah menodai beberapa ketentuan hak asasi …

TINDAK PIDANA KORUPSI DANA UANG PERSEDIAAN YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PEGA…

Audri Sandra Putri Anisa

Pasal 3 Jo. 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan merugikan keuangan negara akan Pidana penjara paling sedikit dua puluh tahun atau paling lama seumur hidup dengan denda sejumlah lima puluh juta rupiah dengan ketentuan ap…

TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBERIAN KREDIT FIKTIF KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA …

Muhammad Faris Siddik

ABSTRAK Muhammad Faris Siddik, 2021 Mukhlis, S.H., M.Hum. TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBERIAN KREDIT FIKTIF KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA OLEH PEGAWAI BANK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 55), pp., bibl. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak…

TINJAUAN HUKUM PEMBUKTIAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI KARENA PERINTAH ATASAN

Ishak

Sanksi terhadap tindak pidana korupsi oleh mereka yang memiliki wewenang, jabatan, serta kedudukan dapat dilihat dari ketentuan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU PTPK). Terhadap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh bawahan atas perintah atasan seharusnya dapat memperhatikan ketentuan Pasal 51 Ayat (1) KUHP yang menyatakan terhadap perbuatan yang dilaksanakan karena perintah ja…

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR…

Fadli Wahyudi

Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Dalam bahasa Inggris dan Perancis “Corruption” yang berarti menyalahgunakan wewenangnya, untuk menguntungkan dirinya sendiri. Korupsi juga semakin memperburuk citra pemerinta…

ANALISIS YURIDIS TENTANG PENGATURAN TIDAK MEMENUHI PANGGILAN PENYIDIK KARENA …

DESKY FERDYAN

ANALISIS YURIDIS TENTANG PENGATURAN TIDAK MEMENUHI PANGGILAN PENYIDIK KARENA ALASAN SAKIT DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Desky Ferdyan* Dahlan** Ali Abubakar*** ABSTRAK Memenuhi panggilan pemeriksaan adalah kewajiban hukum (Legal Obligation). Bagi tersangka, terdakwa, saksi, maupun ahli diwajibkan untuk memenuhi panggilan. Pemanggilan terhadap tersangka bertujuan untuk memudahkan dilakukannya proses penyidikan. Namun, penyidik menemui kesulitan saat melakukan pemanggilan terhadap tersangk…

ANALISIS YURIDIS ANCAMAN PIDANA MATI DALAM KEADAAN TERTENTU SEBAGAI LANDASAN …

Nabilla Sagita Yusuf

ANALISIS YURIDIS KEADAAN TERTENTU SEBAGAI LANDASAN DALAM PEMBERATAN TINDAK PIDANA KORUPSI Nabila Sagita Yusuf* Rizanizarli** Yanis Rinaldi*** ABSTRAK Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merumuskan “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau or…

TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGELEMBUNGAN HARGA (MARK UP) YANG DILAKUKAN OLEH PIH…

Raudhatul Jannah

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Namun kenyataannya hingga sa…




    SERVICES DESK