Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA KELALAIAN YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT YANG DILAKUKAN OLEH TENAG…
ANDI MIRZA
Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyebutkan setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun. Namun, dalam penelitian ini tenaga kesehatan telah melakukan kelalaian yaitu salah transfusi darah B yang seharusnya adalah darah O. Hal ini bertentangan dengan kewajiban tenaga kesehatan yang seharusnya merawat pasien. Tenaga kesehatan terse…
- Fakultas Hukum (S1), Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya