PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA EKSPLOITASI EKONOMI (SU…
Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. Selanjutnya Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang sanksi pelaku eksploitasi anak disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan …
UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASI…
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pecegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan, bahwa “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan…
SUATU PERBANDINGAN TERHADAP PENGATURAN GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN TINDAK …
Dalam hukum pidana terdapat ketentuan yang mengatur tentang gugurnya kewenangan jaksa penuntut umum untuk melakukan penuntutan tindak pidana terhadap orang yang telah melakukan kejahatan. Aturan tersebut diatur di dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 82 KUHP. Ketentuan tersebut mengalami beberapa perubahan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan tentang gugurny…
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIYAAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE (SUATU PEN…
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif memberikan kewenangan terhadap penuntut umum untuk dapat menghentikan penuntutan. Pasal 3 ayat (3) huruf b menjelaskan bahwa penyelesaian perkara diluar pengadilan dapat dilakukan apabila telah ada pemulihan kembali keadaan semula dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.tindak pidana penganiayaan menjadi salah satu fenomana yang sering kali terjadi dalam lingkungan mas…
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN IDENTITAS ORANG LAIN SEBAGAI PEMALSUAN DATA DALA…
ABSTRAK
DIAN FAZIRA
(2024)
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN
IDENTITAS ORANG LAIN SEBAGAI
PEMALSUAN DATA DALAM
PINJAMAN DARING (ONLINE)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 78), pp., bibl., tabl.
Dr. Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H
Tindak Pidana penyalahgunaan identitas diatur dalam Pasal 35 ayat (1)
Jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE menyebutkan “Setiap
orang dengan sengaja dan tanp…
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN OLEH APARATUR DESA (SUATU PENELI…
ABSTRAK
T MUHAMMAD ICHLAS
( 2024) TTINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN OLEH APARATUR DESA (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
( v, 50), pp.,tabl.,bibl.
Dr. IDA KEUMALA JEMPA, S.H.,M.H.
Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan, diancam dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu …
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR…
Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Dalam bahasa Inggris dan Perancis “Corruption” yang berarti menyalahgunakan wewenangnya, untuk menguntungkan dirinya sendiri. Korupsi juga semakin memperburuk citra pemerinta…