PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENY…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Muhammad Zaky Naufal*
Dahlan*
Teuku Saiful*
ABSTRAK
Tindak pidana korupsi di tanah air semakin merajalela, karena kerugian keuangan negara dan melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, Maka munculah ide adanya saksi pelaku yang bekerjasama (whistleblower) dan saksi pelapor (whistleblower), dalam UU No 31 Tahun 2004 dan SEMA NO 4 Tahun 2011 telah menjelaskan…
ANALISIS YURIDIS TERHADAP UNSUR KERUGIAN PEREKONOMIAN NEGARA DALAM PASAL 2 AY…
ABSTRAK
Ketidakjelasan konsep unsur kerugian perekonomian negara dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Tipikor), hingga kini belum memiliki definisi normatif maupun lembaga resmi yang berwenang menetapkannya. Ketidakpastian tersebut menimbulkan problem yuridis dalam praktik penegakan hukum, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah kualifikasi delik korupsi menjadi delik materiil, sehingga pembuktian uns…
PENERAPAN ASAS LEX SPECIALIS SYSTEMATIS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Asas lex specialis systematis merupakan prinsip hukum yang menyatakan
bahwa ketentuan pidana yang bersifat khusus apabila pembentuk undang-undang
memang bermaksud untuk memberlakukan ketentuan pidana tersebut sebagai
suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus atau akan bersifat khusus dari khusus
yang telah ada. Dalam penegakan hukum di Indonesia, asas ini memainkan peran
penting untuk menerapkan ketentuan pidana khusus yang tepat pada satu
perbuatan pidana/delik pidana yang mela…
PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEWENAN…
ABSTRAK
Diva Shafira Fhoenna, PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM JABATAN (Suatu Penelitian di Wilayah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 81), pp., bibl., tabl.
(Riza Chatias Pratama, S.H., LL.M)
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan setiap orang dengan tujuan menguntungka…
PENERAPAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PADA TINGKAT PE…
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur bahwa tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Meskipun mengatur sanksi berat bagi pelaku, putusan bebas terhadap terdakwa korupsi sering kali menimbulkan kontroversi…
PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA …
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang pidana tambahan berupa uang pengganti bagi terpidana korupsi yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dilakukannya. Tetapi, dalam prakteknya di Pengadilan Negeri Banda Aceh terdapat putusan yang menetapkan uang pengganti dan terdapat pula putusan yang tidak menetapkan putusan uang pengganti kepada terpidananya.
Tujuan pe…
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PI…
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur sipil dan militer. Dalam sistem peradilan Indonesia, perkara koneksitas yang melibatkan kedua unsur tersebut sering kali menimbulkan perdebatan mengenai kewenangan penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) men…