PENETAPAN STATUS TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA…
Penetapan tersangka dalam proses penyidikan diatur pada Pasal 1 angka 14 KUHAP yang menyebutkan adanya bukti permulaan yang cukup, hal tersebut dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa minimal dua alat bukti yang sah agar dapat ditetapkan seseorang menjadi tersangka mengenai jangka waktu dan perpanjangan penyidikan di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, untuk menjamin perlindungan hukum dan kepastian terhadap…
PENDAMPINGAN HUKUM OLEH ADVOKAT TERHADAP TERSANGKA ANAK DALAM TINDAK PIDANA K…
Abstrak - Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengatur perlindungan hukum untuk anak yang berhadapan dengan hukum, di mana peran advokat sangat penting untuk memastikan keadilan dan melindungi hak anak. Pasal 64 huruf c menyatakan bahwa setiap anak harus didampingi advokat dalam proses peradilan pidana, meskipun sering kali hal ini tidak terpenuhi. Penelitian ini bertujuan menjelaskan pendampingan hukum oleh advokat dalam kasus kekerasan seksual dan hambatan yang dihadapi. Metode yang digunakan…
DAMPAK YURIDIS TIDAK ADANYA KETENTUAN DALAM KUHAP TENTANG TEMBUSAN SURAT PERI…
DAMPAK YURIDIS TIDAK ADANYA KETENTUAN DALAM KUHAP TENTANG TEMBUSAN SURAT PERINTAH PENAHANAN KEPADA PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN TERHADAP PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITAHAN KARENA DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA
Isfandika
Mohd. Din
Iman Jauhari
ABSTRAK
Pegawai Negeri Sipil yang terlibat dalam perkara pidana selain diproses berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, juga harus diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan kepegawaian. …
PENERAPAN TINDAKAN DISKRESI TEMBAK DI TEMPAT YANG DILAKUKAN OLEH PETUGAS KEPO…
ABSTRAK
RONY PAHALA SILABAN, PENERAPAN TINDAKAN DISKRESI TEMBAK
2014 DI TEMPAT YANG DILAKUKAN OLEH PETUGAS KEPOLISIAN TERHADAP TERSANGKA DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,60)pp.,bibl.
(Mukhlis, S.H.,M.Hum.)
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Negara Indonesia mengatur kewenangan tindakan Diskresi. Salah satu tindakan yang dapat dilakukan oleh Kepolisian diantaranya adalah t…