Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA MERINTANGI PENGANGKUTAN MAYAT KE TEMPAT PERKUBURAN (SUATU PENEL…
RISA ARYANI
Pasal 178 KUHP menyebutkan bahwa, “Barangsiapa dengan sengaja merintangi atau menyusahkan jalan masuk yang tak terlarang ke suatu tempat perkuburan atau pengangkutan mayat yang tak terlarang ke suatu tempat perkuburan, dihukum penjara selama-lamanya satu bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya seribu delapan ratus rupiah”. Namun, dalam prakteknya tindak pidana merintangi penguburan masih terjadi di Gampong Daroy Kameu Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar. Tujuan penelitian …
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2017
- Baca Selengkapnya