Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT DI TEMPAT JASA CUCI KEN…
Rizka Yunita
ABSTRAK Adi Hermansyah, S.H.,M.H Pasal 362 KUHP, “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, di hukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900”. Berdasarkan data observasi ditemukan tiga kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat di tempat jasa cuci kendaraan. Tujuan penu…
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya