Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
KEABSAHAN AKTA JUAL BELI HARTA BERSAMA TANPA PERSETUJUAN ISTRI
Faradilla Syahnaz
KEABSAHAN AKTA JUAL BELI HARTA BERSAMA TANPA PERSETUJUAN ISTRI ABSTRAK Faradilla Syahnaz M. Jafar * Iskandar A. Gani ** Berdasarkan Pasal 36 UU No. 1 Tahun 1974, harta bersama hanya dapat dialihkan dengan persetujuan kedua belah pihak. Sengketa diselesaikan melalui akta perdamaian, namun memunculkan pertanyaan tentang keabsahan akta jual beli yang dibuat tanpa persetujuan istri, Namun, dalam praktiknya, ada PPAT yang digugat akibat akta yang dianggap cacat karena …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya