Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN (STUDI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH A…
MELIA
ABSTRAK Harta bersama merupakan suatu akibat hukum setelah terjadinya perceraian. Kedudukan harta bersama setelah perceraian diatur menurut hukumnya masing-masing, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan. Berdasarkan Pasal 97 KHI apabila putus perkawinan karena perceraian maka harta bersama dibagi dua. Namun dalam kenyataannya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 597 K/Ag/2016, hakim memutukan bagian yang diterima oleh bekas isterinya lebih besar dari bekas suam…
- Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2019
- Baca Selengkapnya