PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG MELALUI PENGADILAN NE…
Dila Puspita Sari Simbolon
Perjanjian utang piutang menurut Pasal 1754 KUHPerdata adalah suatu perjanjian yang menentukan kreditur menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada debitur dengan syarat bahwa debitur akan mengembalikan barang sejenis kepada kreditur dalam jumlah dan keadaan yang sama. Dalam praktiknya seringkali terjadi wanprestasi oleh debitur. Wanprestasi terjadi ketika tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan dalam suatu perikatan. Kreditur yang dirugikan akan menga…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya