KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DI PROVINSI ACEH DALAM ADJUDIKASI SE…
Suriadi
Pasal 99 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Memberikan kewenangan kepada lembaga Bawaslu Provinsi Aceh untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu melalui jalur adjudikasi. Dalam hal ini berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Akan tetapi, dalam pelaksanaan kewenangan sidang ad…
- Program Studi Magister Ilmu Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya