TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA ATAS PENJUALAN PRODUK PAKAIAN YANG TIDAK SE…
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang yang diperdagangkan. Namun dalam praktik jual beli produk pakaian melalui aplikasi Shopee di Kota Banda Aceh masih sering terjadi ketidaksesuaian produk dengan deskripsi, baik dari segi ukuran, bahan, warna, maupun kualitas, yang merugikan konsumen.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala yang dihadapi k…
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KARAWANG NOMOR 103/PDT.SUS-BPSK/2018/PN…
Artikel ini bertujuan untuk megetahui dan menjelaskan dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara keberatan atas Putusan BPSK dalam Putusan Nomor: 103/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN.Kwg, serta untuk mengetahui dan menjelaskan Putusan Pengadilan Negeri Karawang tersebut dalam mewujudkan nilai kepastian hukum bagi para pihak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pertimbangannya hakim hanya menggunakan Uudang-Undang LAPS dalam memutus perkara tanpa memperhatikan seluruh fakta persidanga…
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA SWALAYAN TERHADAP PRODUK MAKANAN YANG MEMILIKI CA…
ABSTRAK
YANGKANA ANUGRAH ICHWAN, TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
2014 SWALAYAN TERHADAP PRODUK MAKANAN YANG MEMILIKI CACAT TERSEMBUNYI
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 50) pp,. tabl,. bibl.
T. HAFLISYAH, S.H., M.Hum.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen disebutkan bahwa, “pelaku usaha dilarang menawarkan, atau menjual produk yang seolah olah tidak memiliki cacat tersembunyi, namun pada prakteknya dilapan…