PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PENDEKATAN PERDATA (ANALISIS P…
Putusan No. 591/Pdt.G-LH/2015/PN Jkt. Sel dan Putusan No. 213/Pdt.G/LH/2018/PN Plk, menunjukkan perbedaan pertimbangan pembuktian dalam penerapan prinsip tanggung jawab mutlak. Meskipun hukum di Indonesia telah mengatur mekanisme pertanggungjawaban perdata melalui Pasal 88 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun dalam praktik proses pembuktian di pengadilan masih terdapat ketidakk…
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH NOMOR 114/PDT/2023/PT BNA TE…
Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, mengatur bahwa pembagian hak bersama atas tanah menjadi hak para pemegang hak apabila didaftar berdasarkan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun, dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 114/PDT/2023/PT.BNA memutuskan tidak sesuai dengan pasal tersebut, yang mana hakim menyatakan Pembanding berhak atas objek sengketa berdasarkan akta di bawah tangan. Hal ini bertent…
PERANAN KEUCHIK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI …
Pasal 15 ayat (I) huruf (k) Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Desa menyebutkan bahwa "dalam melaksanakan tugas dan wewenang kepala desa mempunyai kewajiban diantaranya mendamaikan perselisihan masyarakat di desa. Selanjutnya pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat menyebutkan bahwa Lembaga adat berfungsi sebagai alat kontrol keamanan, ketenteraman, kerukunan dan ketertiban masyarakat, baik preventif maupun represif, ant…
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DI KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH
ABSTRAK
Desi Ayu Ningsih, Mekanisme Penyelesaian Sengketa Waris di Kecamatan
2019 Bukit Kabupaten Bener Meriah
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 58)., pp., tabl., bibl.
Syamsul Bahri, S.H.I., M.A.
Ketentuan pembagian harta warisan di Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah menganut sistem pembagian harta warisan menurut hukum Islam (hukum faraid) yaitu 2:1 dimana ahli waris laki-laki mendapatkan bagian lebih banyak daripada ahli waris perempuan namun ada beberapa desa y…