TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PE…
Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan”. Namun dalam kenyataanya walaupun sudah ada sanksi yang tegas di dalam Qanun, masih saja ditemukan kasus y…
IMPLEMENTASI PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDA ACEH DALAM PENDAMPINGAN HUKUM …
Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat, namun banyak korban yang tidak melaporkan karena takut atau terhambat berbagai faktor, seperti kurangnya pengetahuan hukum, masalah ekonomi dan lingkungan yang tidak mendukung. Padahal, pendampingan hukum terhadap korban kekerasan seksual sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bag…
PENDAMPINGAN HUKUM OLEH ADVOKAT TERHADAP TERSANGKA ANAK DALAM TINDAK PIDANA K…
Abstrak - Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengatur perlindungan hukum untuk anak yang berhadapan dengan hukum, di mana peran advokat sangat penting untuk memastikan keadilan dan melindungi hak anak. Pasal 64 huruf c menyatakan bahwa setiap anak harus didampingi advokat dalam proses peradilan pidana, meskipun sering kali hal ini tidak terpenuhi. Penelitian ini bertujuan menjelaskan pendampingan hukum oleh advokat dalam kasus kekerasan seksual dan hambatan yang dihadapi. Metode yang digunakan…