TINDAK PIDANA MEMPERNIAGAKAN SATWA YANG DILINDUNGI JENIS LANDAK DAN PENEGAKAN…
ABSTRAK
Rudika Zulkumar,
2016
Ainal Hadi, S.H., M.Hum
Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk “menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”, pelanggaran ketentuan ini diancam dengan pidana dalam Pasal 40 ayat (2) “Barang siapa dengan sengaja m…
INVENTARISASI EKTOPARASIT DAN ENDOPARASIT SALURAN CERNA PADA PYTHON DI TAMAN …
INVENTARISASI EKTOPARASIT DAN ENDOPARASIT
SALURAN CERNA PADA PYTHON DI TAMAN
MARGASATWA MEDAN
ABSTRAK
Indonesia memiliki lebih dari 600 jenis reptil yang berasal dari tiga ordo
yaitu ordo testudinata, crocodylia, dan squamata. Ular merupakan reptil dari ordo
squamata yang memiliki tingkat populasi yang tinggi, salah satunya python.
Tersebar luasnya jumlah pythondalam sebuah habitat dan lingkungan tidak
menutup kemungkinan bahwa python akan terinfeksi oleh ektoparasit dan
endopa…
- FAKULTAS KEDOKTERAH HEWAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA, Banda Aceh - 2019
- Baca Selengkapnya
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN MILITERI-01 BANDA ACEH NOMOR: 138-K/P…
Pasal 21 ayat (2) b Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menyebutkan: “Setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati”. Di dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang tersebut juga ditegaskan bahwa: “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2…
PELAKSANAAN PENYIDIKAN OLEH BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DALAM PENERAPAN…
ELYANUR,
2014
ABSTRAK
PELAKSANAAN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK
PEGAWAI NEGERI SIPIL BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM TERHADAP SATWA LIAR YANG DILINDUNGI (SUATU PENELITIAN DI KANTOR BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 66), pp, tabl, bibl, app.
(MUKHLIS. S.H, M.HUM)
Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah memberikan kewenangan khusus kepada Penyidik Pe…
SUATU TINJAUAN TERHADAP KETENTUAN PIDANA MEMPERNIAGAKAN SATWA YANG DI LINDUNG…
Dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya mengenai larangan perniagaan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk “menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” dan diancam dengan Pasal 40 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.00…