WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KUE PADA USAHA RUMAHAN DI KOTA BANDA ACEH
Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pengertian ganti rugi lebih menitik beratkan pada tidak terpenuhinya suatu transaksi, yakni kewajiban debitur atau pihak yang menanggung ganti rugi untuk mengganti kerugian kreditur atau pihak yang dirugikan akibat kelalaian pihak debitur tersebut., namun pada kenyataannya, kasus mengenai pembatalan pemesanan sebelah pihak terjadi pada usaha rumahan , dan pelaku usaha tidak mendapatkkan ganti rugi atas kejadian tersebut.
Tujuan penu…
KEBIJAKAN NON PENAL TERHADAP PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI ACEH
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKdRT) mengatur tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Khusus daerah Aceh aturan terkait pencegahan kekerasan dalam rumah tangga di atur dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dan lebih lanjut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 57 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Terpadu Kekerasan Perempuan dan Anak. Aturan t…
PERANCANGAN RUMAH SAKIT KHUSUS GINJAL DI BANDA ACEH
Perancangan Rumah Sakit Khusus Ginjal di Banda Aceh dengan tema Healing Environment ini merupakan respons terhadap meningkatnya jumlah penderita gagal ginjal di Provinsi Aceh terutama di kota Banda Aceh yang menuntut tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih memadai dan berfokus pada proses penyembuhan pasien baik secara fisik, emosional, maupun psikologis. Rumah sakit ini dirancang untuk memberikan layanan medis yang komprehensif, mulai dari pencegahan, diagnosis, terapi, operasi,…
PENYIMPANAN BENDA SITAAN DALAM PERKARA JARIMAH KHAMAR (SUATU PENELITIAN DI WI…
Pasal 50 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat mengatur bahwa “Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara atau Baitul Mal Kabupaten/Kota setempat”.
Namun dalam kenyataanya, baik itu oleh penyidik maupun penuntut umum dalam menyimpan benda sitaan, mereka tidak menitipkan benda sitaan tersebut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN), akan tetapi disimpan di gudang penyimpanan instansi masing-masing sesuai dengan tahapan yang …
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI LEMBAGA ADAT …
Berdasarkan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat, maka semakin memperjelas bahwa dalam penyelesaikan perkara dapat dilakukan oleh lembaga adat, melalui tahapan yang berstruktur. Namun, lembaga adat Sarak Opat di Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah kurang menjalankan perannya sebagaimana yang telah ditetapkan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan proses dan tata cara penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh …