PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMINDAHAN OB…
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, menegaskan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan, benda yang menjadi objek jamian fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan dari penerima fidusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Meskipun Undang-Undang telah mengatur sedemikian rupa, serta denda yang berat, namun tindak pidana pemindahan objek jaminan fidusi…
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE (SUATU PE…
Penyelesaian tindak pidana penganiayaan dapat diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang ditetapkan. kini, tidak harus melalui Pemidanaan Konvensional tetapi dapat diselesaikan dengan pendekatan alternatif seperti metode Restorative Justice di Kepolisian. Peraturan terkait Restorative Justice sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian No.8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restorative. Penerapan penyelesaian oleh Polresta Banda Aceh dengan mempertimbangkan pada s…
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN TINDAK PI…
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Namun dalam pelaksanaan atau penerapan restorative justice khususnya di Polsek Kuala Batee masih terdapat kendala yang ber…