IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RELOKASI PASAR PEUNAYONG KE PASAR AL MAHIRAH LAMDINGIN…
Nurlia
Pemerintah Kota Banda Aceh pada tahun 2017 mengeluarkan sebuah kebijakan terkait dengan relokasi pasar Peunayong yang mengacu pada Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Tradisional dan Swalayan yang kemudian dicabut dan digantikan dengan Peraturan Walikota terbaru Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penataan Pasar Rakyat Dan Pusat Perbelanjaan. Kebijakan ini dibuat oleh pemerintah Kota Banda Aceh karena kawasan Peunayong yang berada di pus…
- Fakultas Imu Sosial dan Politik, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya