TINJAUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JUAL BELI THRIFTING PADA PLATFO…
Pemerintah melarang masuknya pakaian bekas impor sesuai dengan Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan Impor Pakaian Bekas. Meski dilarang, penjualan pakaian bekas tetap marak di masyarakat karena dapat menjadi sumber penghasilan. Pakaian thrift memiliki banyak kekurangan yang harus diketahui, apalagi ketika berbelanja secara online. kepastian hukum untuk melindungi konsumen dalam transaksi jual beli online menjadi sangat penting. Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis-nor…
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN SEPATU (SNEAKERS) BERMEREK YANG DIPA…
Pasal 8 huruf f Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”. Namun dalam prakteknya masih ada pelaku usaha yang menjual produknya tidak sesuai dengan deskripsi produk, mereka menjual produk sepatu palsu yang dapat merugikan konsumen baik dari se…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA ONLINE PADA PLATFORM SHOPEE YANG DIR…
Pasal 6 huruf a dan b Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, mengatur hak-hak pelaku usaha yaitu hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan yang disepakati dan hak mendapatkan perlindungan hukum apabila mendapatkan itikad tidak baik dari konsumen. Pembayaran pada transaksi jual beli online dapat dilakukan melalui metode COD (Cash On Delivery), yaitu metode yang memungkinkan konsumen melakukan pembayaran secara tunai pada saat pesanan diterima. Dalam kasusnya, pelak…
AKTIVITAS ANTIBAKTERI DAN TOTAL PLATE COUNT SUSU KAMBING FERMENTASI DENGAN PE…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aktivitas antibakteri dan total plate count (TPC) susu kambing fermentasi dengan penambahan ekstrak daun kelor (Moringa oleifera). Penelitian menggunakan Rancangan Acak Lengkap (RAL) dengan empat perlakuan, yaitu P0 (0%), P1 (4%), P2 (8%), dan P3 (12%) ekstrak daun kelor, masing-masing dengan lima ulangan. Parameter yang diuji meliputi aktivitas antibakteri terhadap Staphylococcus aureus, Escherichia coli, dan Salmonella spp., serta total plate count …