UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASI…
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pecegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan, bahwa “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan…
ASIMILASI NARAPIDANA NARKOTIKA SAAT PANDEMI COVID-19 (SUATU PENELITIAN DI LEM…
ABSTRAK
Muhammad Aniel Ramadhan. S
(2022) Asimilasi Narapidana Narkotika Saat Pandemi Covid-19 (Suatu Penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Langsa)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 54), pp.,tabl.,bibl.
Dr. Dahlan, S.H, M.Hum.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulanga…
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIGLI NOMOR 151/PID.SUS/2014/P…
ABSTRAK
DIANDINI SAFRIDA
2015 STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIGLI NOMOR 151/PID.SUS/2014/PN-SGI TENTANG TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,72)pp, bibl, app
Nursiti, S.H.,M.Hum
Dalam Putusan Nomor 151/Pid.Sus/2014/PN-Sgi atas nama Terdakwa Muhajir Bin M. Jamil jaksa penuntut umum kurang cermat dalam mengkualifikasikan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan dalam menerapan bentuk dakwaan. Perbuatan terdakwa didakwa telah melanggar …
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN NARKOTIKA OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KO…
ABSTRAK
Darul Ichsan,
2017
Dr. Dahlan, S.H., M.Hum.
Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00. Namun di Wila…