EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA DALAM MENCEGAH EKSPLOITASI PEKERJA ANAK DI KOTA BAN…
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak memberikan landasan hukum mengenai perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi. Berdasarkan Pasal 76I, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak. Namun, dalam kenyataannya masih banyak ditemukan praktik eksp…
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA JALAN YANG TIDAK MEMPERBAIKI J…
Pasal 273 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Meskipun…
RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANTAR NARAP…
Idealnya, sistem peradilan pidana bertujuan untuk merehabilitasi narapidana dan mencegah tindak kekerasan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Namun, kenyataannya, penganiayaan antar narapidana masih sering terjadi, dan pendekatan yang hanya berfokus pada hukuman terbukti kurang efektif dalam menciptakan perubahan positif. Restorative justice menawarkan pendekatan yang memfokuskan pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan rekonsiliasi. Meski demikian, terdapat permasalahan yang menyang…
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK MELALUI KEADILAN RESTOR…
Pasal 1 angka 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana kejahatan yang melibatkan pelaku, korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Namun dalam kenyataannya penerapan restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen masih banyak menga…
KEKUATAN ALAT BUKTI CCTV (CLOSED-CIRCUIT TELEVISION) DALAM TINDAK PIDANA PENG…
penelitian ini bertujuan menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi keabsahan alat bukti tindak pidana penganiayaan dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menilai keabsahan alat bukti mempengaruhi keadilan dalam putusan hakim. Metode penelitian menggunakan metode yuridis empiris, dengan mamadukan data primer yang diperoleh melalui wawancara secara langsung dengan responden dan informan di lapangan dengan data sekunder yang diperoleh dari buku teks, jurnal ilmiah, undang-undangan…
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN DI TEMPAT UMUM (SUATU PENELITIAN D…
Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan di tempat umum merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat karena dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh banyak orang. Perbuatan ini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 351 sampai dengan Pasal 358. Namun, dalam praktiknya penganiayaan di tempat umum masih terjadi sehingga menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan rasa aman di masyarakat.
Penelitian ini bertujua…
PELAKSANAAN PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA PENGANIAYA…
Penangguhan Penahanan telah diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan Pasal 110 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyebutkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penangguhan penahanan dapat diberikan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan penangguhan penahanan terhadap tersang…