KEABSAHAN PENGHENTIAN PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN NOTA KES…
Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) mengalami peningkatan di Indonesia, sebagaimana ditunjukkan oleh data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat kenaikan jumlah perkara dari 271 kasus pada tahun 2019 menjadi 791 kasus pada tahun 2023. Di tengah tingginya angka korupsi tersebut, muncul permasalahan hukum terkait penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh oleh Polresta Banda Aceh. Penghentian tersebut di…
PENETAPAN STATUS TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA…
Penetapan tersangka dalam proses penyidikan diatur pada Pasal 1 angka 14 KUHAP yang menyebutkan adanya bukti permulaan yang cukup, hal tersebut dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa minimal dua alat bukti yang sah agar dapat ditetapkan seseorang menjadi tersangka mengenai jangka waktu dan perpanjangan penyidikan di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, untuk menjamin perlindungan hukum dan kepastian terhadap…
ANALISIS YURIDIS TERHADAP UNSUR KERUGIAN PEREKONOMIAN NEGARA DALAM PASAL 2 AY…
ABSTRAK
Ketidakjelasan konsep unsur kerugian perekonomian negara dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Tipikor), hingga kini belum memiliki definisi normatif maupun lembaga resmi yang berwenang menetapkannya. Ketidakpastian tersebut menimbulkan problem yuridis dalam praktik penegakan hukum, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah kualifikasi delik korupsi menjadi delik materiil, sehingga pembuktian uns…
PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DISABIL…
Hak korban disabilitas diatur dalam pasal 5 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan diperkuat oleh pasal 6 PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan menegaskan bahwa proses pembuktian yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum harus menjamin hak korban disabilitas serta menyediakan akomodasi yang layak selama proses peradilan. Namun, dalam praktiknya jaksa penutut umum kurang optimal dalam membuktikan dakwaan…