TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (S…
ABSTRAK
MAGFIRAH
2023
TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meureudu)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 61) pp., bibl., tabl.
(Nursiti, S.H., M. Hum)
Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) terdapat dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012. Dalam UU SPPA ada tiga ketegori anak yang terlibat dalam suatu tindak pidana, yaitu anak yang menjadi pelaku tindak pidana, anak yang menjadi korban tind…
TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH AYAH TIRI (SUATU …
Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat mengatur bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling …
TINDAK PIDANA PENIPUAN KARENA UTANG PIUTANG (SUATU PENELITIAN TERHADAP PUTUSA…
ABSTRAK
TINDAK PIDANA PENIPUAN KARENA
UTANG PIUTANG (Suatu Penelitian
Terhadap Putusan di Pengadilan Negeri
Banda Aceh)
Indah Widiya Ningsih,
2021
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii,76).,pp.,bibl.
Dr. MOHD. DIN., S.H., M.H.,
Pasal 378 KUHP berbunyi barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, mengerakkan oran…
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN PADA REKRUTMEN CALON T…
ABSTRAK
RINI HARLINI, 2021 DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN PADA REKRUTMEN CALON TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 57)., tabl., bibl
Ainal Hadi, S.H., M.Hum
Pasal 378 KUHP menegaskan bahwa “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu musli…